“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amilin, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).
Oleh Lufti Avianto
Ayat di atas menyebutkan dengan jelas bahwa pengelola zakat (amil) termasuk pihak yang menerima zakat, mengingat peran dan tugasnya yang tak mudah. Seiring besarnya peran lembaga amil zakat, infak, dan sedekah (Lazis), peran amil kian komplek. Misalnya, merancang strategi penghimpunan, menyurvei mustahik, merancang program tepat sasaran, termasuk sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
Tuntutan seperti inilah yang mengharuskan amil bekerja full time. Jadilah, amil sebagai ‘profesi’ baru yang dituntut profesional dalam mengabdikan tugasnya bagi kepentingan umat. Namun, tidakkah menjadi dilematis, jika amil sebagai salah satu asnaf yang berhak menerima zakat, turut menentukan kesejahteraannya sendiri?
Dengan otoritas yang dimiliki, amil merupakan mustahik yang berperan penting; selain mengelola ZIS, juga menerimanya. Dalam titik ini, peran amil menjadi rawan penyimpangan. Apalagi, jika secara kasat mata, amil terlihat seperti profesi menjanjikan dengan pemberian fasilitas yang cukup mewah.
Pakar zakat dari Pusat Kajian Hidayatul Islam, Iman Santoso Lc menjelaskan, Allah SWT dalam surah at-Taubah ayat 60 menegaskan porsi mustahik, termasuk amil, yakni seperdelapan (12,5%) dari penghimpunan zakat. Jika mengacu pendapat Imam Syafii, harus sama rata: 12,5%. ”Secara syariat tidak salah jika amil mengoptimalkan porsinya, mengingat peran dan tanggung jawabnya sangat strategis. Di tangan merekalah kesadaran masyarakat berzakat berkembang,” jelasnya.
Ia berharap amil dapat memiliki kesejahteraan yang baik. Karena amil berinteraksi langsung dengan mustahik. Jika kondisi ekonominya buruk, di satu sisi ia akan berhadapan dengan dirinya sendiri, di sisi lain ia bertugas memberikan bantuan pada mustahik. ”Jika begini, amil juga berstatus fakir, berarti dapatnya dobel. Tapi ini jangan sampai terjadi, nanti ada konflik batin,” imbuhnya.
Peneliti senior Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) Amelia Fauzia mengungkapkan, sangat manusiawi jika amil menentukan kesejahteraannya sendiri. Tak masalah, jika pengelolaan zakat dilakukan LAZ dengan profesional dan transparan. Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan, katanya, itu biasa terjadi di masyarakat. “Selama mereka profesional, kita tak perlu khawatir. Semakin profesional, semakin baik manajemennya, kita harus percaya,” tambahnya.
Soal fasilitas, Amelia dan Iman sepakat bahwa fasilitas yang diberikan pada amil harus sesuai dengan fungsinya. Semakin besar pekerjaan, semakin membutuhkan sarana yang memadai. “Sarana yang tidak digunakan optimal, itu bermewah-mewahan,” kata Amelia. “Fasilitas itu nggak jadi masalah, tapi harus memperhatikan etika,” kata Iman mengingatkan.
Amil memang memiliki hak atas zakat yang dihimpunnya. Tidak semua LAZ mengambil seluruh bagian amil yang seperdelapan itu. Kebijakan masing-masing LAZ yang menentukan soal bagian mereka. PKPU misalnya, tidak mengambil penuh haknya. “Kami hanya menetapkan 8% dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadi angka komitmen kami,” kata Direktur Utama PKPU Agung Notowiguno.
Sementara Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Teten Kustiawan menyatakan, pihaknya menetapkan penuh, 12.5%. Alasannya, hak amil sudah diakumulasi menjadi kebutuhan lembaga yang memerlukan beberapa komponen pembiayaan, seperti remunerasi atau gaji amil, operasional, edukasi, dan sosialisasi zakat.
Iklan, Pemborosan Zakat?
Penggunaan dana zakat terikat pada delapan pihak yang berhak menerima zakat seperti firman Allah SWT di atas. Tapi, peningkatan kesadaran membayar zakat, tak lepas dari upaya LAZ memberikan sosialisasi dan edukasi, salah satunya dengan beriklan di media.
Porsi iklan, tak masuk dalam hitungan pembiayaan delapan mustahik. Masalah ini cukup sensitif. Ada pihak yang menyangka sebagai pemborosan dana umat. Di pihak lain, ini penting untuk meningkatkan kesadaran umat melalui iklan di media. Konsekuensinya ada biaya yang dikeluarkan.
Ketua Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa Prof DR Muhammad Amin Suma menjelaskan, terdapat kaidah yang berbunyi, “Perintah untuk melakukan sesuatu beriringan dengan perintah menyediakan sarananya.” Ketika ada kewajiban berzakat, maka iklan di media adalah sarana. “Iklan diharapkan dapat menyebarluaskan ajakan berzakat sehingga dana bisa bertambah yang akan kembali pada mustahik,” katanya.
Soal biaya iklan mahal, memang tak dimungkiri. Namun, menurut Amin hal ini harus disiasati dengan beberapa cara. Misalnya, barter iklan, sponsorship, atau diskon yang besar.“Sehingga tidak menzalimi dana umat.
PKPU menggunakan dana untuk pemasaran dari beberapa pos, yakni pos amil, pos fi sabilillah dan infak. Ada beberapa komponen dalam pemasaran, termasuk bujet sosialisasi dan edukasi melalui iklan. “Kalau toh digunakan dana zakat, pos fi sabilillah yang diambil. Karena fi sabilillah dekat dengan syiar dan dakwah di jalan Allah. Sosialisasi zakat termasuk syiar,” kata Agung hati-hati.
Sebagai lembaga zakat milik pemerintah, Baznas lebih beruntung. Untuk sosialisasi, amil plat merah mendapat dana APBN Rp 3 miliar per tahun. “Alhamdulillah BAZNAS mendapat bantuan APBN. Kalau ada penambahan biaya kita menyepakati untuk mengambil dari pos amil,” jelasnya
Perlu Pengawasan
Tumbuhnya banyak LAZ membawa dampak positif bagi perkembangan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat. Tapi jika tak ada pengawasan yang ketat, akan berpotensi menuai masalah di kemudian hari. Karena itu, Indonesia membutuhkan lembaga independen yang bisa mengawasi LAZ dan BAZ.
Usulan ini dikemukakan Amelia. Menurutnya, lembaga yang dimaksud adalah semacam Komisi Zakat Indonesia. Di dalamnya tak ada campur tangan pemerintah. Tugasnya, melakukan koordinasi dan pengawasan tapi tidak boleh sama sekali jadi operator. ”Jika ada lembaga independen seperti ini itu lebih baik,” ujarnya.
Apakah akan efektif? Lembaga ini memang tak bisa menindak pelanggaran yang dilakukan operator. Jika kuat, komisi ini bisa mendorong regulasi ke arah yang lebih baik. Karenanya, Amelia menyarankan agar penghuni komisi ini, nantinya di-fit and proper test di DPR. Presiden tinggal mengesahkan saja. ”Komposisi pengurusnya ramping, sehingga komisi ini bisa mendorong LAZ dan BAZ bekerja lebih profesional dan transparan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Agung. Pengawasan lembaga zakat bisa meniru pengawasan di perbankan, ada regulator, pengawas dan operator. “Prinsipnya ada lembaga yang memainkan peran sebagai pengawas agar zakat berkembang. Jangan sampai, substansi yang dituju untuk mengoptimalkan zakat tidak tercapai,” katanya mengingatkan.
Kalau dilihat optimalisasi 400-an LAZ dan BAZ yang ada saat ini, Agung menilai masih belum optimal. Karenanya, tata laksana pengelolaan zakat, tata upaya sosialisasi, sanksi bagi amil yang tidak profesional, sanksi bagi muzaki, harus lebih difokuskan.
Selain pengawasan eksternal, ada juga pengawasan internal di setiap LAZ dan BAZ. Biasanya, ada lembaga yang mengawasi secara kelembagaan dan hukum syariat agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menyimpang. Seperti penentuan jumlah porsi delapan asnaf, audit laporan keuangan, audit kinerja SDM amil, pengawasan strategi penghimpunan, sampai penyaluran pada mustahik.
PKPU misalnya, memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk mengontrol aspek kebijakan syariah. Ada juga Dewan Pengawas Yayasan yang mengontrol aspek kebijakan lembaga. “Setiap LAZ punya dewan syariah yang menjadi guru dan batasan besar. Maka kita yakin apa yang kita lakukan itu profesional. ”Jika LAZ mengeluarkan kebijakan, pasti sudah dikonsultasikan dengan dewan pengawas syariah,” tandasnya.
Baznas juga memiliki Dewan Pertimbangan yang mengarahkan setiap kebijakan lembaga dan syariah. Setelah kebijakan diputuskan, maka dilaksanakan oleh Badan Pelaksana dan Pelaksana Harian. Dalam perjalanannya tetap diawasi oleh Komisi Pengawasan. “Kami memiliki Komisi Pengawas yang melakukan internal audit,” kata Teten.
Selain pengawasan internal dan eksternal, ada pengawasan lain yang jauh lebih ketat. Ini merupakan pengawasan tertinggi, yakni pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. “Ketakutan pada Allah harus nomor satu. Seorang amil harus dekat dengan ajaran Islam,” tegas Amin Suma.






